PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN

SYARAT PENGAJUAN PENSIUN ( BUP )


  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. Daftar Riwayat Pekerjaan
  3. DP 3 Dua (2) tahun terakhir (dilegalisir)
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat
  5. Foto copy SK CPNS (dilegalisir)
  6. Foto copy SK PNS (dilegalisir)
  7. Foto copy Pangkat terakhir (dilegalisir)
  8. Foto copy Kenaikan Pangkat (dilegalisir)
  9. Foto copy kartu pegawai (dilegalisir)
  10. Konfirmasi NIP baru (dilegalisir)
  11. Foto copy Akte Nikah (dilegalisir) Yang cerai juga harus dilampiri Akte Nikah yang lama.
  12. Foto copy Surat Cerai (dilegalisir) yang Cerai
  13. Foto Copy KK (dilegalisir)
  14. Foto Copy Akte anak yang masih jadi tanggungan dan surat keteran kuliah yang masih kuliah
  15. KARIS/KARSU dari istri atau suami dari Pemohon pensiun
  16. Foto Hitam Putih 3X4 sebanyak 7 lembar
  17. Semua berkas Rangkap 3 dilegalisir semua

0 Response to "PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN"

Posting Komentar