Perubahan Kriteria Kelulusan UN Di 2014

UJIAN Nasional (UN) pada 2014 akan digelar usai pemerintah mengadakan hajatan pemilihan umum (pemilu) legislatif, yakni pada April 2014. UN tersebut diperuntukkan bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan, UN SD mulai ditiadakan dan kemudian diserahkan pelaksanaannya kepada provins
.
Adapun mengenai kriteria kelulusan untuk Ujian Nasional tahun ajaran 2013/2014 ada beberapa perubahan, yaitu pada Rumus Penentuan Nilai Sekolah (NS) yaitu Nilai Sekolah (NS) diperoleh dari 70 % rata-rata nilai raport semester 3, 4, dan 5 untuk tingkat SMA dan semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk tingkat SMP serta 30 % Nilai Ujian Sekolah.

Sedangkan untuk Rumus Penentuan Nilai Akhir (NA) tidak mengalami perubahan uaitu Nilai Akhir (NA) diperoleh dari 40 % Nilai Sekolah (NS) dan  60 % Nilai Ujian Nasional (UN). Kemudian untuk nilai terendah setiap mata pelajaran yang di UN kan masih tetap 4,0 dan rata-rata semua mata pelajaran yang di UN kan juga masih sama yaitu 5,5.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan pelaksanaan Ujian Nasional ini akan di tuangkan pada Prosedur Operasional Standar UN tahun pelajaran 2013/2014 yang akan ditetapkan oleh BSNP. Download lengkap Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2013/2014 dapat anda download disini..

0 Response to "Perubahan Kriteria Kelulusan UN Di 2014"

Posting Komentar