Penertiban Orgen Tunggal.



Bersama ini disampaikan informasi tentang telah diterbitkannya Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 3 Maret 2016 tentang Penertiban Orgen Tunggal. Perbup ini memperkuat Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman (Perda) Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman 38 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Mohon bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk mendukung dan mengawal Perbup ini melalui peran serta masyarakat mensosialisasikan Perbup ini.
Terima kasih atas perhatiannya...
Tambahan informasi dari Bagian Humas:
Bagian Humas akan menampung semua komentar, pendapat, masukan, kritikan, usulan menyangkut Perbup ini. Semunya akan dirangkum dan akan diteruskan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk menjadi bahan pertimbangan selanjutnya.

Selain itu, rangkuman tersebut akan kami jadikan bahan rilis berita untuk dimuat di media masa. Untuk itu, kami mohon izin kepada semua yang ikut berkomentar di sini untuk mengutip isi komentarnya. Terima kasih banyak atas perkenannya.

0 Response to "Penertiban Orgen Tunggal."

Posting Komentar